*Keterangan
Disdukcapilnaker
Tak Sesuai Fakta
KESAMBI–Keterangan Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial (HI) Disdukcapilnaker Drs Ferdinan W bahwa upah pegawai perusahaan daerah (PD) di Kota Cirebon di atas UMK (upah minimum kota), tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Seperti diberitakan Radar kemarin, Ferdinan menyebutkan bahwa hampir semua PD milik Pemkot Cirebon menggaji pegawainya lebih dari UMK Rp682 ribu/bulan. Besarnya upah itu diklaim sebagai hasil pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan Disdukcapilnaker.
Penelusuran Radar di lapangan justru berbanding terbalik. Di Pasar Pagi, upah karyawan PD Pasar justru belum memenuhi standar UMK. Seorang pegawai PD Pasar, Muhamad Syafei mengaku penghasilannya sebulan masih beberapa puluh ribu di bawah UMK. Sayangnya dia tidak bersedia menyebutkan jumlah pastinya. "Yang saya terima sebulan kurang lebih Rp600 ribu," kata dia saat ditemui Radar (4/6), kemarin.
Padahal, Muhamad Syafei sudah mengabdi sebagai karyawan PD Pasar di Bagian Satuan Pengamanan selama 30 tahun. Namun, hingga kini gajinya pas-pasan untuk hidup sebulan bahkan terkadang minus.
"Pengeluaran saya sebulan Rp150 ribu untuk bayar listrik, Rp30 ribu untuk bayar ledeng dan untuk makan sekeluarga Rp20 ribu perhari, silakan hitung sendiri cukup atau kurang," katanya.
Syafei juga mengatakan, uang segitu belum menghitung biaya pendidikan anak. Untungnya dia tidak punya anak, sehingga gajinya masih bisa menyambung hidup. “Tapi teman-teman yang punya anak sudah pasti menjerit, karena kebutuhan hidup semakin meningkat," katanya.
Syafei juga mengusulkan besaran gaji yang menurutnya proporsional untuk karyawan sekelas dia adalah Rp900 ribu. “Tampaknya sudah cukup, tapi kalau yang punya anak setidaknya gajinya Rp1,2 juta," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Pasar Pagi, Suhardi mengharapkan kebijakan direksi untuk meningkatkan gaji pegawai PD. Karena, harga BBM naik dan kebutuhan meningkat, Suhardi mengharapkan agar gaji juga bisa naik.
Namun, dirinya juga memaklumi dengan kebijakan direksi. "Mungkin direksi punya pertimbangan sendiri menetapkan gaji untuk karyawan PD. Toh kita hanya pelaksana jadi ya terima saja," ucapnya pasrah.(yud)
Kamis, 05 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar